Mahkamah Agung DKI Jakarta menjatuhkan putusan kasasi terhadap empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ma'ruf Kuat dan Ricky Rizal. Mereka mengajukan banding atas hukuman tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (12 April 2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding mereka.
Inilah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding empat terpidana.
Hakim justru membenarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pada sidang tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Putusan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan kasasi dikuatkan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Putri Canddrawath bernasib sama dengan suaminya. Hakim tingkat banding rupanya menguatkan putusan tingkat pertama. “Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jaksel Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan kasasi,” ujar Ketua Majelis Hakim di sidang Mahkamah Agung DKI itu.
Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara dalam kasus pertama. Putri dinyatakan bersalah atas rencana pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat.
Ia dinyatakan bersalah melanggar § 340 KUHP, dibaca bersama § 55 ayat 1 1 KUHP. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan pembunuhan Yosua merupakan hasil cerita Putri Sambo.
Hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Strong 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigjen TNI N Yosua Hutabarat.
“Menjunjung tinggi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang kasasi,” kata Presiden Abdul Fattah malam ini.
Hakim banding memutuskan menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ferdy Sambo, mantan ajudan mantan Direktur Propam Polri.
“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan termohon Ricky Rizal yang dimohonkan kasasi,” kata Ketua Mahkamah Agung H Mulyanto dalam sidang Pengadilan Tinggi DKI siang ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar