Rabu (4/12), sidang banding atas vonis mati Ferdy Sambo akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kasasi Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap mantan Kepala Bagian Propam Polri itu. Ferdy Sambo masih terpidana mati.
Ferdy Sambo dianggap bersalah atas rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brikaatikitäri J.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimohonkan kasasi dikuatkan,” ujar Hakim Singgih Budi Prakoso DKI saat membacakan putusan. Mahkamah Agung Jakarta. , pada Rabu (4 Desember) “Keputusan terdakwa untuk tetap ditahan,” lanjut hakim.
Keputusan tersebut diambil oleh dewan juri yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso dan dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Selain itu, Ferdy Sambo berhak mengajukan banding atas putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, nomor perkara: 53/PID/2023/PT.DKI.
Diketahui, hakim resmi memvonis mati Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim menjatuhkan hukuman mati karena terbukti Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen Yosua.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar